Barang bukti amunisi dan senjata rakitan yang diamankan anggota Polres Keerom dan Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz. (Foto: Humas Polri)

KEEROM, iNews.id - Tim Gabungan Polres Keerom bersama Satgas Ops Damai Cartenz menangkap pelaku dugaan tindak pidana penjualan dan pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Arso I, Jalan Melati Timur, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Papua. Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait.

Kasi Humas Polres Keerom AKP La Ambo mengatakan, pelaku yakni berinisial S (49). Pengungkapan kasus setelah tim gabungan menerima informasi terdapat masyarakat yang memiliki dan menyimpan ratusan butir amunisi serta senjata rakitan. Tim lalu bergerak dan menggeledah lokasi serta menemukan barang bukti tersebut.

“Saat penggerebekan, pelaku tidak di rumah, hanya ada istrinya. Tim lalu mengamankan ratusan butir peluru dan beberapa jenis senjata rakitan, termasuk beberapa saksi diubawa ke Polres Keerom,” ujar La Ambo, Sabtu (2/4/2022).

Menurutnya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Keerom. Pelaku dikenakan pasal tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Saat ini kami masih selidiki lebih lanjut dengan membawa barang bukti ke Labfor Polda Papua untuk pemeriksaan," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network