MANNEN, iNews.id - Satgas Pengamanan Perbatasan Indonesia - Papua Nugini mencegah peredaran minuman keras (miras) di Distrik Mannen, Kabupaten Keerom, Papua. Kasus ini terungkap saat Satgas Pamtas Yonif 126/KC Pos KM 76 melakukan patroli.
Dansatgas Yonif 126/KC, Letkol Inf Mulyo Junaidi mengatakan, pencegahan peredaran miras tersebut berlangsung pada Minggu (28/4/2019) sekitar pukul 09 .00 WIT.
"Berawal pada saat Pos KM 7 melakukan patroli keamanan dan pemeriksaan terhadap barang-barang illegal dari kendaraan yang melintas di jalan Trans Papua," kata Mulyo dalam siaran pers yang diterima iNews.id, Senin (29/4/2019).
Saat sebuah mobil jenis minibus dengan nomor polisi DS 1634 Q melintas dan diberhentikan oleh anggota untuk diadakan pemeriksaan. Di dalam kendaraan tersebut mengangkut enam botol miras jenis Jeniver, dibawa warga ID (36).
"Dia mengaku, miras itu titipan masyarakat yang akan dibawa ke Kecamatan Senggi," ujar dia.
Upaya penyelesaiannya, kata dia, satgas melakukan langkah-langkah persuasif dan pembinaan agar mereka memahami dan tidak melakukan pelanggaran serupa.
Saat ini barang bukti telah diamankan di Satgas untuk dilakukan pemusnahan, sedangkan identitas pengemudi telah dicatat dan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan,.
Menurutnya kegiatan ini sering dilakukan untuk mencegah kegiatan-kegiatan yang berdampak negatif yang dapat menganggu situasi keamanan sehingga tercipta rasa aman dan kondusif di wilayah perbatasan.
"Seperti yang dilaksanakan Pos KM 76 sebagai bentuk antisipasi mencegah tindakan kejahatan yang merupakan efek negatif dari pengaruh miras," ujar dia.
Mulyo mengatakan, harapannya ke depan peredaran barang-barang illegal dan miras ini, dapat ditekan seminim mungkin, sehingga dampaknya akan tercipta rasa aman dan nyaman.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait