Sekda Papua Muhammad Ridwan Rumasukun yang ditunjuk menjadi Plh Gubernur Papua menggantikan Lukas Enembe. (ANTARA/Qadri Pratiwi/nbl)

JAKARTA, iNews.id - Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua. Sekretaris Daerah (Sekda) Papua ini menggantikan Lukas Enembe yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penunjukan Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua berdasarkan SK Mendagri Nomor 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 tentang Penugasan Sekda Papua sebagai Plh Gubernur Papua.

Berdasarkan penelusuran data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan Ridwan senilai Rp973.915.592 atau Rp973 juta.

Harta tersebut tercatat dari pelaporan tertanggal 1 Januari 2023 periodik 2022. Adapun kekayaan itu terdiri atas kas dan setara kas saat dia menjadi Sekda Papua.

"Total harta kekayaan Rp973.915.592," tulis laporan LHKPN Ridwan Rumasukun dikutip Kamis (12/1/2023).

Diketahui, M Ridwan Rumasukun telah ditunjuk menjadi Plh Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditahan KPK terkait kasus suap dan gratifikasi.

"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, Kamis (12/1/2023).

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan masyarakat.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network