5 Prajurit TNI Mutilasi Warga Papua saat rekonstruksi (Foto: Antara)

PAPUA, iNews.id - Sidang perdana lima prajurit TNI dalam kasus mutilasi enam warga sipil di Papua digelar, Senin (12/12/2022). Dalam dakwaan disebutkan para tersangka melakukan tindak pencurian hingga pembunuhan berencana.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, sidang pimpin Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto selaku hakim ketua. Sidang juga dihadiri sejumlah saksi.

"Bahwa sidang perdana kasus mutilasi yang dilakukan oleh enam orang oknum anggota TNI-AD dari (Brigif 20/IJK/3 Kostrad) dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di Dilmil III-19, Otmil IV-20 Jayapura," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

Herman menuturkan jika sidang berlangsung dari pukul 13.25 sampai 17.30 WIT. Adapun para terdakwa yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM dan Pratu RPC.

Sementara dakwaan dibacakan Kolonel Chk Yunus Ginting selaku oditur militer. Disebutkan oknum TNI ini diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan hingga pembunuhan  berencana.

"Isinya tentang dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, pengerusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan," tulisnya.

Para oknum TNI AD ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) Jo 340 jo 339 Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 jo  406 ayat (1) jo 480 ke-2 jo 221 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network