Ketua Umum Pengurus Masjid Raya Baiturrahim Jayapura Abdul Kahar Yelipele. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Pengurus Masjid Raya Baiturrahim di Kota Jayapura, Provinsi Papua mematuhi aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022.

Ketua Umum Pengurus Masjid Raya Baiturrahim Jayapura Abdul Kahar Yelipele mengatakan, sesuai ketentuan azan dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar saat waktu salat tiba.

"Apa yang kami lakukan, khususnya saat azan, sudah sesuai surat edaran tersebut," ujar Abdul di Jayapura, Rabu (23/2/2022).

Dia menuturkan, pengurus masjid mengatur volume pengeras suara saat mengumandangkan azan maupun membaca Al-Qur'an dan melantunkan selawat sebelum pelaksanaan salat.

"Tidak mengumandangkan azan dengan suara keras yang berlebihan, apalagi letak Masjid Raya Baiturrahim berada di dekat pemukiman dan gereja," katanya.

Dia juga berpesan kepada pengurus masjid agar berusaha mengumandangkan azan dengan suara indah dan volume wajar agar tidak sampai mengganggu umat agama yang lain.

"Mari kita bersama-sama menjaga toleransi antar umat beragama di Papua khususnya di Jayapura," ucapnya.

Menurutnya, pengurus masjid berusaha menjaga hubungan baik dengan warga sekitar masjid dan jemaah gereja, antara lain dengan mempersilakan jemaat memarkir kendaraan di halaman masjid saat ada kegiatan di gereja. 

"Mudah-mudahan kerukunan antarumat beragama di Kota Jayapura dan Papua secara keseluruhan dapat tetap terjaga sepanjang waktu," katanya.

Surat Edaran Menteri Agama menyebutkan, pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan untuk menyampaikan suara ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan di dalam masjid/musala dan volume pengeras suara harus diatur sesuai kebutuhan, maksimal 100 desibel, dengan memperhatikan kualitas suara.

Dalam ketentuan itu, azan serta pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim sebelum azan dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar dengan pengaturan durasi dan bacaan salat, zikir dan doa harus dilantunkan menggunakan pengeras suara dalam.

Surat edaran menteri juga mengatur penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan ibadah Jumat, pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan, peringatan hari besar Islam dan kegiatan pengajian.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network