JAKARTA, iNews.id - Dalam setiap rapat atau persidangan di DPR dinilai ada tata tertib yang harus diikuti semua pihak. Saat rapat dan sidang di DPR, pimpinan akan memberikan kesempatan untuk bicara atau menjelaskan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Letjen TNI (Purn) Lodewijk F Paulus terkait debat panas yang berbuntut pada pengusiran terhadap Dirut Krakatau Steel dari ruang rapat Komisi VII DPR, Senin (14/2/2022).
"Nah yang saya dengar kemarin sama anggota DPR begini, mungkin dia merasa tidak benar dan langsung memotong. Nah di situ ada tatib-nya. Mungkin harusnya Pak Shilmy tidak perlu seperti itu, kan beliau sudah sering ke sini," ujar Paulus, Rabu (16/2/2022).
Dia mencontohkan saat di rumah, ketika orang tua berbicara, anak-anak atau yang lebih muda diajari untuk mendengarkan terlebih dahulu.
Baru kemudian, kata dia bicara ketika sudah dipersilakan dan ada mekanismenya. Begitupun saat rapat dan sidang di DPR, pimpinan akan memberikan kesempatan untuk bicara atau menjelaskan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi, menjelaskan, saat itu dia memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian dan Dirut PT Krakatau Steel, Silmy Karim.
Dalam rapat itu, kata dia membahas sejumlah hal, dari impor baja hingga blast furnace alias tanur. Perdebatan berawal ketika mereka membahas blast furnace.
Paparan direktur jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian, kata dia diketahui ada keperluan lima tanur sementara yang tersedia hanya satu dan itu pun oleh Silmy dikatakan gagal, rugi dan sebagainya. Hal itu mengundang pertanyaan Haryadi dan beberapa anggota lain Komisi VII DPR.
Sayangnya, lanjut dia, mendengar pertanyaan pimpinan dan beberapa anggota Komisi VII tersebut, Silmy langsung bersikap reaktif, dengan langsung menjawab tanpa terlebih dahulu menunggu arahan dan waktu berbicara dari pimpinan rapat.
Padahal dalam Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib DPR, terutama pasal 294 bahwa anggota rapat berbicara setelah dipersilakan oleh pimpinan rapat, dan tatib tersebut sejatinya juga termasuk bagian dari etika secara global yang berlaku di masyarakat.
Sikap reaktif yang berlebihan itu dinilai sebagai sikap yang tidak beretika dan tidak menghormati rapat atau persidangan di saat itu. Tak berlebihan jika kemudian pimpinan rapat mempersilahkan Silmy untuk meninggalkan ruang rapat.
Hal itu selain untuk menjaga muruah persidangan atau rapat yang notabene merupakan amanah undang-undang dalam menjalankan tugas dewan, juga semata untuk menjaga kelancaran jalannya rapat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait