JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Papua resmi memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 di Papua hingga 28 hari. Kebijakan ini baru akan berakhir pada 4 Juni mendatang, atau setelah lewat dua kali masa inkubasi virus corona.
Perpanjangan masa tanggap darurat disampaikan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinai, di Gedung Negara Jayapura, Selasa (5/5/2020). Langkah ini diambil karena penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah kian meningkat.
Berikut isi keputusan perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 di Papua yang dibacakan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal :
Pada hari ini selasa tanggal 5 bulan Mei tahun 2020, yang bertandatangan di bawah ini Klemen Tinal, SE, MM., Wakil Gubernur Provinsi Papua, mewakili Gubernur Provinsi Papua dengan ini menyatakan memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Papua selama 28 hari, atau dua kali masa inkubasi Covid-19 terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.
Mengingat masa tanggap darurat pencegahan dan penagananan Covid-19 akan berakhir pada 6 Mei 2020, namun secara epidemiolgogi kasus Covid-19 di Papua masih tinggi.
Demikian surat pernyataan ini di buat dengan semestinya untuk di laksanakan oleh semua pihak, Jayapura 5 Mei 2020, atas nama Gubernur Papua, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait