KAIMANA, iNews.id - Seorang suami memukul istrinya hingga tewas di Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Saat penganiayaan, pelaku diduga dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Seno Hartono Hadinoto mengatakan, identitas pelaku yakni berinisial EN (31). Peristiwa penganiayaan berujung korban meninggal dunia terjadi di kediaman mereka, Jalan Utarum Pasir Lombo, Kota Kaimana.
"Penganiayaan tersebut berujung pada kematian korban. Diduga pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras," ujar Seno, Kamis (17/11/2022).
Menurutnya setelah menganiaya korban hingga tewas, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Kaimana. Pengakuannya, dia memukul korban dengan kepalan kosong sebanyak dua kali di bagian telinga.
"Pelaku juga sempat mendorong korban hingga terjatuh di tanah dan tidak sadarkan diri. Kemudian korban dilarikan ke RSUD Kaimana dan dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Seusai kejadian, anggota piket SPKT mendatangi RSUD Kaimana untuk memastikan kondisi korban yang ternyata sudah meninggal. Seusai dicek tanda-tanda penyebab kematian, jenazah korban dibawa ke rumah duka di Kampung Arguni Atas dengan pengawalan polisi untuk mencegah hal tak diinginkan.
Keluarga korban yang tak terima lalu mendatangi Polres Kaimana untuk melaporkan EN. Saat ini pelaku EN diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) sub Pasal 351 ayat (1) KUHP," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait