SORONG, iNews.id - Dua sekolah SD di Kota Sorong, Papua Barat, yang menggelar kegiatan belajar tatap muka di kelas dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19. Sebab mereka tak mendapat persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) setempat.
Dua sekolah tersebut yakni SDN 26 dan SD Yapis An Nur Sorong. Kegiatan belajar mengajar yang berlangsung pada Rabu (10/3/2021) dibubarkan tim.
Koordinator Satgas Covid-19 Sorong, Fenty Tallane mengatakan, sudah menemui dua kepala sekolah dan sejumlah guru SD. Mereka mendapat teguran lisan karena telah menggelar belajar tatap muka tanpa ada koordinasi.
"Meski menerapkan protokol kesehatan, namun belum ada izin dari pemda melalui surat keputusan wali kota, sehingga dibubarkan dan diberikan teguran lisan," ujar Fenty di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu kemarin.
Kedua sekolah mengakui melakukan pembelajaran tatap muka, berdasarkan hasil rapat kepala dinas pendidikan dan kebudayaan bersama seluruh kepala sekolah pada 19 Februari 2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sorong, Petrus Korisano mengatakan, tidak ada perintah dari dinas untuk pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 ini.
"Aktivitas tatap muka masih menunggu SK dari Wali Kota sebagai dasar membuka sekolah. Kami rencanakan Senin dan Selasa depan akan dibacakan SK Wali Kota mulai dari PAUD, SMP dan Sekolah di bawah Kementerian Agama," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait