TIMIKA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang operasional 15 kapal nelayan nusantara di perairan Timika, Papua. Pelarangan ini lantaran belasan kapal itu tidak mengantongi izin operasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua.
“Kami dari kementerian sudah mengeluarkan larangan bagi 15 kapal nelayan nusantara agar tidak melakukan penangkapan ikan di perairan Kabupaten Mimika hingga mereka memiliki surat ijin operasi dari Provinsi Papua,“ kata petugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSKP) Mimika Haryadi, Senin (23/7/2018).
Dia menjelaskan, 15 kapal nelayan itu telah datang sejak Mei 2017 dan berlabuh di Pelabuhan Poumako. Kapal-kapal itu berasal dari daerah Gresik, Batang, dan Probolinggo. “Yang bisa mengeluarkan izin operasi penangkapan ikan hanya di tingkat provinsi. Kami (di tingkat pemkab) tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujarnya.
Haryadi mengungkapkan, saat ini ke-15 kapal itu hanya bisa beroperasi di bagian Indonesia barat saja dan tidak bisa menangkap ikan di wilayah Indonesia bagian timur. "Prosesnya harus mengurus ulang izinnya. Jika sudah keluar, silahkan beroperasi di perairan Mimika,” katanya.
Editor : Donald Karouw
kapal nelayan nusantara izin operasi dinas kelautan dan perikanan provinsi papua perairan mimika