TIMIKA, iNews.id - Sebanyak 280 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Mimika terancam dipecat. Sebab mereka tercatat tidak pernah ke kantor, namun tetap menerima gaji dan tunjangan.
"Saya sudah perintahkan sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, yah terpaksa harus diberhentikan," kata Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Senin (22/3/2021).
Para ASN ini diketahui tak pernah masuk ke kantor selama berbulan-bulan, bahkan ada yang sampai bertahum-tahun. Ratusan ASN yang dianggap malas ini baru diketahui setelah validasi data pemerintah.
Sekda Mimika, Michael Gomar menyatakan, siap menindaklanjuti surat resmi kepada 208 ASN malas tersebut. Ada sejumlah tahapan, mulai dari teguran, pemanggilan hingga akhirnya pemecatan terhadap mereka.
"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi yang bersangkutan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.
Michael meminta para ASN tersebut agar kembali lagi melaksanakan tugas mereka sesuai dengan jabatan dan bidang yang mereka emban lantaran status mereka hingga kini masih ASN pemerintahan daerah.
Langkah yang ditempuh Pemkab Mimika terhadap para ASN malas itu yakni menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait