TOLIKARA, iNews.id - Sebanyak 11 orang yang asyik pesta minuman keras saat malam tahun ditangkap, Polres Tolikara, Sabtu (2/1/2021). Tiga di antaranya diproses hukum lebih lanjut karena terbukti memproduksi miras saat malam tahun baru.
Kapolres Tolikara AKBP Yuvenalis Takamully mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan delapan orang dipulangkan dan harus melakukan wajib lapor diri di Mapolres Tolikara. Sedangkan tiga orang masing-masing berinisial (RU), (A) dan (AIK) masih menjalin proses pemeriksaan oleh Sat Narkoba.
“Tersangka yang dipulangkan delapan orang tidak cukup bukti sehingga sudah dijemput keluarganya," katanya dikutip dari portal resmi Polda Papua, Sabtu (2/1/2021).
"Perlu saya ingatkan bahwa jauh-jauh sebelumnya sudah dilakukan imbauan untuk tidak ada pesta Miras ditahun baru tapi masih ada juga warga yang tidak patuh hukum,” ujarnya lagi.
Kasat Narkoba Bripka Ronal Lay menuturkan, ketiga yang masih menjalin pemeriksaan terbukti melanggar pasal 204 ayat (1) KUHP, sebagai pembuat miras yang akan di edarkan saat tahun baru. Polisi juga menyita barang bukti guna kelengkapan berkas pihak penyidik.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait