JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pertemuan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah pihak terkait. Pertemuan itu membahas pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jayapura.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati pembentukan tim kesehatan. Tim tersebut selain mengecek kesehatan, juga akan berupaya menyembuhkan Lukas Enembe agar segera bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Untuk memastikan sekaligus membantu pemulihan kesehatan para pihak yang keterangannya dibutuhkan oleh KPK, terutama terhadap hak-hak tersangka harus kita penuhi," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Desa Antikorupsi 2023 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dia tidak menjelaskan detail mengenai tim ini kapan terbentuk. Menurutnya, setelah resmi terbentuk, tim segera berangkat ke Jayapura untuk mengecek langsung kondisi Lukas Enembe.
"Kita baru rapat kecil, tim itu segera terbentuk. Nanti kalau sudah terbentuk, tim ini akan melakukan agenda kegiatan," ucapnya.
Diketahui, tim kuasa hukum serta dokter pribadi Lukas Enembe sempat bertemu dengan penyidik KPK yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, Senin 17 Oktober 2022.
Pertemuan itu, dalam rangka membahas kondisi kesehatan Lukas Enembe. Tim kesehatan dari IDI rencananya akan berangkat ke Jayapura untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe dalam waktu dekat.
Dokter KPK, IDI dan dokter pribadi Lukas Enembe akan membahas lebih detail teknis pemeriksaan Lukas Enembe di Jayapura. Lukas Enembe sempat menjalani tes kesehatan oleh tim dokter pribadi dari Singapura.
Hasilnya, Lukas disebut mengalami kelemahan pada ekstrabitas atau gangguan gerak dan bicara. Sehingga, Lukas Enembe berencana menajalani MRI di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek di daerah Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK belum menjelaskan detail siapa tersangka lainnya tersebut. KPK juga belum menjelaskan konstruksi kasus Lukas Enembe.
Saat ini Lukas Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan para pihak terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas Enembe mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri.
PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait