JAYAPURA, iNews.id - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di 27 kabupaten dan kota di Papua akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. Dana ini sebaiknya dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari, bukan sebagai modal usaha.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Papua, Omah Laduani mengatakan, bantuan sosial ini bertujuan untuk membantu warga, termasuk pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.
"Selama pandemi dapat dipastikan pendapatan para pelaku usaha kecil dan menengah ini turun drastis," kata Omah di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/9/2020).
Karena itulah pemerintah pusat menyalurkan dana bantuan presiden produktif untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Omah menegaskan, bantuan ini jangan dipakai untuk modal usaha.
"Jadi ini bukan untuk modal usaha tapi difokuskan membantu memenuhi keperluan sehari-hari," ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh, hingga kini tercatat 17.830 pelaku UMKM berasal dari 27 kabupaten dan kota di Provinsi Papua. Namun masih ada dua daerah yang belum melaporkan data.
"Mereka yang belum mendapatkan bantuan, masih ada kesempatan lagi karena jangka waktu penyalurannya (bantuan) hingga Desember 2020," ujar dia.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait