Ilustrasi PNS. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan agar menjadi daya tarik bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk menduduki jabatan fungsional. Salah satunya perpanjangan usia pensiun bagi PNS eselon III dan IV dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Kebijakan tersebut menyusul perampingan birokrasi yang dilakukan pemerintah dengan memangkas eselonisasi di tubuh PNS. Jabatan struktural eselon III dan IV akan dihapuskan dan menyisakan eselon I dan II saja. Selanjutnya, PNS eselon III dan IV terdampak pemangkasan akan dialihkan kepada jabatan fungsional.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, usia pensiun PNS eselon III yang terdampak pemangkasan akan lebih panjang dibandingkan jika tetap menduduki eselon III.

“Eselon III maka akan mengalami batas perpanjangan usia pensiun, yang 58 tahun menjadi 60 tahun. Ini tentunya menjadi salah satu pilihan karier bagi bapak ibu semuanya,” kata Haryomo Dwi Putranto dalam sosialisasi kebijakan jabatan ASN yang digelar secara virtual, Kamis (13/8/2020).

Sementara itu untuk eselon IV masih berpeluang menambah usia pensiun. Pasalnya PNS eselon IV yang akan beralih menduduki jabatan fungsional muda masih bisa naik menjadi jabatan fungsional madya yang setara dengan eselon III.

“Eselon IV yang menduduki jabatan fungsional muda masih ada kesempatan naik ke madya sehingga juga akan mengalami perubahan dari 58 tahun ke 60 tahun,” katanya.

Dia menyebut, masih banyak PNS yang enggan untuk menduduki jabatan fungsional. PNS Indonesia lebih tertarik pada jabatan struktural.

“Memang selama ini PNS sebagian besar lebih tertarik mengisi jabatan struktural. Kondisi ini harus diubah, mindset ini harus diubah,” katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network