JAYAPURA, iNews.id - Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015-2022 terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap 19 saksi.
Deddy menjelaskan, salah satu pihak yang dimintai keterangan yaitu mantan Kadishub Mimika berinisial YR.
"Kasus ini terus kita dalami, dan sampai saat ini sudah 19 orang yang kami mintai keterangan, termasuk mantan Kadishub YR, kita sudah mintai keterangan beberapa waktu lalu," kata Kasidik Pidana Khusus Kejati Papua Deddy Valeri Sawaki, Senin (7/11/2022).
Dia mengatakan, proses permintaan keterangan terkendala beberapa saksi lain yang berada di luar Papua.
"Sehingga ini menyulitkan kita. Tapi kami pastikan prosesnya tetap berjalan, bukan diam ditempat," katanya.
Meski demikian, Deddy menyatakan belum ada satu pihak pun yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi ini. Dia mengatakan, penyidik masih terus meminta keterangan dan mengumpulkan bukti.
"Belum ada penetapan tersangka, kami masih mengumpulkan bukti-bukti, untuk kemudian nanti siapa yang menjadi tarsangka ini kemudian," ucapnya.
Diketahui, Dishub Mimika menggelontorkan dana yang bersumber dari APBD 2015-2022 senilai Rp85,7 miliar untuk proyek pengadaan pesawat dan helikopter. Pesawat yang dibeli berjenis Cessna Grand Caravan C-208 EX senilai Rp34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp43,8 miliar.
Pesawat dan helikopter itu dioperasikan PT Asian One Air untuk melayani masyarakat di pelosok Mimika, namun kerja sama tidak jelas karena Pemkab Mimika dibebankan biaya operasional senilai Rp21 miliar.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait