Ilustrasi perselingkuhan. (Istimewa)

TIMIKA, iNews.id - Polres Mimika saat ini masih menyelidiki kasus video mesum oknum bidan berinisial FK yang viral di media sosial, baru-baru ini. Saat ini, polisi telah menangkap laki-laki yang bersama ASN tersebut dalam video.

Pasangan selingkuhan bidan yang diketahui berinisial YKS itu merupakan karyawan salah satu perusahaan subkontraktor di Tembagapura. Dia dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Sejauh ini penyidik baru mengamankan YKS," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Selasa (25/5/2021).

Hermanto juga mengatakan, Polres Mimika masih terus memburu aktor utama yang menyebar video mesum oknum ASN Pemkab Mimika dengan pasangan selingkuhannya itu. Polisi terus mendalami pemilik akun Facebook Chakra yang pertama kali mengunggah video mesum dan beberapa potongan gambar mesum yang melibatkan FK dan YKS.

"Kami masih terus melakukan penyidikan, siapa sesungguhnya pemilik akun FB Chakra itu," kata Hermanto.

Selain itu, suami sah FK sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika terkait perselingkuhan istrinya. Polisi perlu mengklarifikasi beberapa hal, antara lain apakah bidan yang bertugas di Puskesmas Kwamki Lama Timika itu dan suaminya masih sah sebagai pasangan suami istri. 

"Mereka berdua pisah ranjang. Suaminya mantan karyawan dan beberapa tahun lalu berhenti kerja karena terkena program furloug," kata Hermanto.

Video viral adegan mesum antara FK dan YKS dibuat pada tahun 2019. Kedua sejoli yang sedang dimabuk asmara dan sudah memiliki pasangan masing-masing itu nekat melakukan hubungan suami istri di dalam minibus.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network