Wali Kota Sorong Lambert Jitmau menerima aspirasi pengunjuk rasa. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

SORONG, iNews.id - Kejaksaan memanggil Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan pada tahun anggaran 2017. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam pada Selasa (23/3/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih, mengapresiasi wali kota yang telah kooperatif memenunhi panggilan penyidik dan bersedia memberikan keterangannya.

"Saya memberikan apresiasi wali kota telah memenuhi panggilan dan diperiksa selama tiga jam dengan menjawab sebanyak 36 pertanyaan tim penyidik," kata Erwin di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (24/3/2021).

Dia menjelaskan penyidik bekerja profesional dan sesuai prosedur. Sebelum memeriksa Wali Kota Lambert Jitmau, pihaknya telah melayangkan surat kepada gubernur.

Untuk dugaan kasus korupsi ATK dan barang cetakan ini, kata dia, masih dalam tahap penyidikan umum. Karena itu substansi masalah belum bisa disampaikan lebih detail.

"Nanti kalau sudah jelas kami akan sampaikan ke publik," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Sorong, kata Erwin, akan bekerja profesional dan hati-hati. Sebab dugaan kasus korupsi ini menyangkut nama baik seseorang, sehingga harus benar-benar ada alat bukti yang cukup untuk mengungkap perkara ini. 

"Jika barang bukti lengkap dilanjutkan, jika tidak dihentikan," kata dia.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network