SORONG, iNews.id - Wali Kota Sorong Wali Kota Sorong Lambert Jitmau geram para pengusaha galian C tak membayar pajak puluhan miliar rupiah kepada pemerintah daerah. Kasus ini terungkap setelah Lambert melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke beberapa lokasi galian C, Selasa (8/6/2021).
Sidak wali kota sorong bersama KPK ke beberapa perusahan galian c di Kota Sorong, Papua Barat menemukan dugaan kebocoran dalam pembayaran pajak kepada negara. Tak tanggung-tanggung, nilai nominal kebocoran pajak itu mencapai puluhan miliar rupiah.
"Ada lima perusahaan besar yang bergerak dalam usaha galian C tak membayar pajak kepada negara yang ditemukan Pemkot Sorong dan KPK dalam sidak kali ini," kata Wali Kota Sorong.
Tak hanya kebocoran anggaran pajak, ujar Lambert Jitmau, tim Pemkot Sorong bersama KPK dan instansi teknis terkait, juga menemukan dugaan pencemaran lingkungan di lokasi usaha galian c tersebut. "Juga ditemukan ada perusahan yang beroperasi di kawasan konservasi," ujar Lambert.
Terkait dengan temuan lapangan tersebut, tutur Lambert, Pemkot Sorong meminta bantuan KPK untuk membantu mengatasi kasus dugaan kebocoran pajak senilai puluhan miliar rupiah.
"Sekitar Rp50 milia lebih dana pajak galian c di Kota Sorong bocor alias tak pernah disetor ke pemerintah daerah. Padahal sejumlah perusahan besar sudah sejak lama mengeruk keuntungan dari hasil galian c itu," tutur Wali Kota Sorong.
Lambert menduga, kebocoran pajak terjadi karena lima perusahaan galian C ini tak membayar kewajibannya sesuai aktivitas dan keuntungannya. "Selama ini, mereka hanya menyetor pajak sebesar Rp1 miliar. Padahal secara penghitungan, teknis (potensi pajak yang dihasilkan dari galian C) mencapai Rp56 miliar," ucap Lambert Jitmau.
Sementara itu perwakilan KPK Dany Patria mengatakan, terkait dugaan kebocoran pajak, telah melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan galian C yang berada di kawasan wisata Saoka, Kota Sorong.
"Beradasarkan hasil peninjauan di lapangan ada dugaan terjadi kebocoran pajak. Dalam hituangan kasar, terjadi kebocoran mencapai Rp30 miliar," kata Dany.
Terkait pencemaran di laut, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kemeneterian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan benar atau tidak telah terjadi pencemaran.
Direktur Sumber Daya Kelautan KKP Eko Rudianto mengatakan, KKP telah membuat rokemendasi terkait dugaan pencemaran lingkungan di laut. "Ini masih dugaan dan perlu pemeriksaan lebih lanjut," tutur Eko.
Editor : Agus Warsudi
wali kota sorong kota sorong Pemerintah Kota Sorong komisi pemberantasan korupsi Lambert Jitmau Wali Kota Sorong galian c Kebocoran Pajak
Artikel Terkait