JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menginstruksikan anggota Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau disebut juga Badan Pengarah Papua (BPP) menyerap aspirasi kelompok strategis di Papua. Khususnya memperkuat komunikasi publik dengan berbagai kelompok strategis tersebut.
“Tolong dengar aspirasi mereka, dengar apa maunya mereka. Catat dan laporkan segera supaya kita dapat mencari solusi terbaik untuk Papua. Kalau ada usulan, saran, kita catat dan dengarkan,” ujar Wapres saat menerima audiensi jajaran anggota BP3OKP di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023).
Wapres selaku Ketua BP3OKP menekankan, komunikasi ini terutama untuk meyakinkan bahwa pemerintah benar-benar ingin membangun Papua yang sejahtera dan maju.
Selain itu, Wapres juga menginstruksikan para anggota BP3OKP agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Hal ini mengingat kehadiran BP3OKP ini sebagai tugas negara guna mengawal arah baru pembangunan Papua ke depan.
“Saat ini kita dihadapkan dengan batasan waktu pemerintahan hingga 20 Oktober 2024. Karena itu, saya meminta saudara-saudara untuk teliti dalam mengawal kegiatan atau proyek percepatan pembangunan yang bersifat strategis, terobosan dan menyentuh kebutuhan masyarakat asli Papua,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Wapres juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi program dengan para pemangku kepentingan di daerah.
Hal ini guna memastikan agenda konsolidasi otonomi khusus di 6 provinsi Papua, terutama penyiapan lahan dan pembangunan kantor pemerintahan baru di 4 daerah otonom baru (DOB).
Di samping itu, Wapres juga meminta anggota BP3OKP untuk mengawal pelaksanaan rencana aksi 2023 dan 2024 agar selaras dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022–2041.
“Jadikan ini legacy dari pemerintahan saat ini, dan sebagai fondasi untuk pemerintahan baru nanti. Jadi kita sudah meletakkan landasan atau semacam milestone-nya,” ucapnya.
Lebih jauh, Wapres memaparkan bahwa kehadiran BP3OKP merupakan kebijakan yang bersifat terobosan sebagai amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus hasil revisi tahun 2021.
“Badan ini memiliki tugas utama untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua,” kata Wapres.
Wapres pun mengungkapkan, saat ini pemerintah telah menerbitkan 2 kebijakan yang terkait dengan tugas BP3OKP, yakni Perpres No 121 Tahun 2022 tentang BP3OKP dan Perpres No 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022–2041.
“Kita semua menyadari agenda persoalan Papua bersifat kompleks. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya intens dalam merumuskan dan melaksanakan pendekatan dan kebijakan yang komprehensif untuk Papua,” ujarnya.
Terakhir, Wapres menyebutkan bahwa dalam waktu dekat berencana kembali melakukan kunjungan kerja ke Tanah Papua.
“Saya meminta saudara-saudara bersama Sekretaris Eksekutif BP3OKP untuk memastikan kesiapan berbagai agenda strategisnya,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait