JAYAPURA, iNews.id - Aparat Polresta Jayapura Kota, Papua menangkap pria berinisial IW berusia 39 tahun. Warga negara Papua Nugini (PNG) itu ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 8,7 kilogram.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan, IW yang berasal dari Kampung Kubalya Vanimo, PNG, itu ditangkap polisi pada Senin (22/5/2023) di kawasan Dok IX Distrik Jayapura Utara.
Penangkapan, kata dia berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan warga negara PNG yang diduga membawa ganja dan aparat kepolisian segera mendalami informasi itu.
Dia menjelaskan, tersangka IW ditangkap di satu rumah kos dan polisi menemukan ganja yang dikemas dalam 182 bungkus plastik berbagai ukuran.
Selain itu, lanjut dia polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga akan dibarter dengan ganja. "Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibawa menggunakan perahu motor," ujar Mackbon di Jayapura, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, pengungkapan kasus penyelundupan ganja asal PNG itu merupakan yang terbesar sepanjang 2023. Saat ini tercatat Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangani sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 24 orang tersangka berikut barang bukti 24 kilogram ganja.
"Tersangka IW dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait