MANOKWARI, iNews.id - Masyarakat Papua Barat diminta hati-hati dalam memilih tawaran jasa pinjaman online (pinjol) secara langsung atau melalui Short Message Service (SMS) telepon seluler. Ciri-ciri pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman uang lebih besar dengan proses cepat.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua-Papua Barat Adolf Victor Simanjuntak mengatakan, OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat di provinsi Papua Barat, agar lebih hati-hati di tengah maraknya pinjol ilegal yang terus mengintai korban.
Dia mengajak masyarakat di Papua Barat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal melalui SMS dengan menawarkan fasilitas pinjaman uang lebih cepat, tanpa jaminan dan prosedur pula.
"Biasanya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman uang lebih besar dengan proses cepat tanpa jaminan" katanya, Senin (25/10/2021).
Dia mengatakan, di balik kemudahan itu, ada ancaman bunga yang sangat tinggi serta proses penagihan diluar batas kewajaran apabila peminjam terlambat atau tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Adolf mengatakan bahwa satu lagi ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui masyarakat Papua Barat bahwa pinjol ilegal sering menutupi informasi perusahaan.
Oleh karena itu, pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan.
"Ciri-ciri atau modus penipuan pinjol via SMS biasanya berasal dari nomor umum tidak dikenal yang terdiri atas digit yang banyak. Umumnya SMS asli yang berasal dari masing-masing operator terdiri sekitar 3-6 digit angka saja," kata Adolf.
Selanjutnya, masyarakat juga harus bisa memastikan bahwa perusahaan pinjaman online yang akan diajukan pinjaman terdaftar dan diawasi OJK.
"Perusahaan peminjam online harus terdaftar dan diawaai OJK, hal ini penting karena apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari masyarakat bisa melakukan pelaporan, sehingga hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi pula" kata dia.
Jika masyarakat membutuhkan pinjaman online dengan memanfaatkan pinjaman dari Fintech P2P Lending yang legal, lokasi kantornya jelas dan terdaftar dan berizin di OJK.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait