JAYAPURA, iNews.id - Polresta Jayapura Kota menetapkan MM, Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan sebagai tersangka kasus pembunuhan pengusaha toko emas bernama Nasruddin alias Acik (44), di Kampung Holtekamp, Kota Jayapura, Papua. MM merupakan selingkuhan istri korban.
“Penyidik sudah menetapkan MM sebagai tersangka," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap motif pembunuhan tersebut karena hubungan asmara antara pelaku MM dan istri korban, Virgita Legina Hellu. Perselingkuhan itu sudah terjadi sejak awal tahun 2021.
Kasus ini sempat membuat heboh warga kota Jayapura setelah video istri korban yang sempat meminta pertolongan kepada warga sempat viral di media sosial.
Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Selingkuhan istri korban, MM, langsung ditangkap Tim Reskrim Polresta Jayapura Kota di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (3/7/2021), saat hendak melarikan diri ke Makassar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun. "Dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolresta Jayapura Kota.
Selain menangkap MM dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, penyidik Polresta Jayapura Kota juga telah menangkap istri korban Virgita Legina Hellu, Virgita, di Desa Tirowali Kecamatan Baraka, Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021).
Video penangkapan istri korban sempat viral di media sosial. Penjemputan isteri korban disaksikan warga Bangkan Balombong saat itu. Bahkan warga setempat menyoraki istri almarhum saat digiring oleh polisi dari rumahnya karena diduga sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya, Nasruddin alias Acik (45).
“Istri korban saat ini dalam perjalanan dan akan tiba di Polresta. Kami akan sangkakan juga terhadap konspirasi pembunuhan berencana,” kata Kombes Pol Gustav Urbinas.
Guna melengkapi dokumen keimigrasian terhadap tersangka MM yang merupakan WNA asal Afganistan, Polresta Jayapura Kota segera melayangkan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Besar Afganistan di Jakarta dan kepada Imigrasi Jayapura.
Diberitakan sebelumnya, korban Nassarudin alias Acik (44) bersama istrinya, ditemukan warga setempat di jalur Holtekamp dalam keadaan bersimbah darah. Korban bersama istrinya dilaporkan dibegal oleh sejumlah orang tidak dikenal. Mereka baru pulang dari perjalanan membawa istri korban menjalani pemeriksaan di salah satu dokter praktek di Kota Jayapura, Senin (28/06/2021) lalu.
Korban Nasaruddin mengalami puluhan luka tusukan pada sekujur tubuhnya. Istri korban juga mengalami luka terkena benda tajam pada tangan bagian kanan.
Dalam pemeriksaan Kepolisian, istri korban mengarang cerita seolah-olah korban dan dirinya dibegal oleh orang tidak dikenal yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam pemeriksaan forensik ditemukan sedikitnya ada 20 luka tusukan benda tajam pada tubuh korban.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait