YouTuber Jozeph Paul Zhang. (Foto: Dok iNews).

JAYAPURA, iNews.id - YouTuber Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku Nabi ke-26. Namun yang bersangkutan saat ini terdeteksi berada di Jerman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 156a KUHP.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama," kata Brigjen Pol Rusdi dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Jozeph Paul Zhang sendiri terdeteksi berada di Jerman. Karena itu, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ditjen Imigrasi dan pihak Interpol. 

Dia juga diketahui pernah ke Hongkong setelah dari Indonesia. Jozeph sendiri telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 silam.

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang melalui konten Youtubenya dianggap telah melecehkan agama Islam. Dia juga mengaku sebagai nabi ke-26.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network