FAKFAK, iNews.id - Tiga wanita warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas Satuan Intelkam Polres Fakfak, Papua Barat, karena kedapatan menyalagunakan visa liburan selama 60 hari di Indonesia.

Selama di Indonesia mereka menjual laptop imitasi atau laptop rusak yang telah direparasi. Laptop berbagai merek tersebut dijual dengan harga murah oleh para pelaku.

Satuan Intelkam Polres Fakfak berkoordinasi dan menyerahkan ketiga WNA tersebut kepada imigrasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang dan aturan imigrasi.

Ketiga pelaku telah memenuhi unsur pidana dari izin visa yang diperoleh untuk berlibur. Ketiganya dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network