get app
inews
Aa Text
Read Next : Perburuan Tenggiling di Tasikmalaya, 2 Pelaku Ditangkap Jual Satwa Dilindungi

10 Satwa Liar Dilindungi Dilepasliarkan ke Papua, dari Nuri Bayan hingga Sanca Hijau

Kamis, 03 Juni 2021 - 09:34:00 WIT
10 Satwa Liar Dilindungi Dilepasliarkan ke Papua, dari Nuri Bayan hingga Sanca Hijau
Sanca hijau bernama latin Morelia viridis menjadi salah satu satwa liar dilindungi yang dilepasliarkan BBKSDA Papua . (ANTARA/HO-KLHK)

JAKARTA, iNews.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 10 satwa liar dilindungi ke habitatnya. Seluruh satwa tersebut dalam keadaan sehat dan siap dilepasliarkan.

Dokter Hewan BBKSDA Papua drh Widia mengatakan, jenis-jenis satwa dilindungi yang dilepasliarkan terdiri atas seekor nuri bayan (Eclectus roratus), lima ekor sanca hijau (Morelia viridis), seekor sanca cokelat bibir putih (Leiphyton albertisii), seekor ular boiga cokelat (Boiga irregularis) dan dua ekor kadal panana (Tiliqua scincoides).

BBKSDA Papua dalam tugasnya kali ini menerapkan prinsip konservasi secara lestari serta menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber daya spesies, genetik dan ekosistem.

Status perlindungan satwa tersebut sebagian masuk dalam Apendiks I dan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106/MENLHK/SETJEN/ KUM.I/12/2018 status dilindungi, khususnya nuri bayan (Eclectus roratus) dan sanca hijau (Morelia viridis).

Lokasi pelepasliaran ada di Pasir 6 yang menjadi bagian dari wilayah kerja Resort Ravenirara, kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop. Hutan Pasir 6 merupakan hak ulayat Masyarakat Adat Imbi Numbay dan pelepasliaran di lokasi tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan masyarakat adat terhadap upaya konservasi alam di Papua.

Pihak-pihak yang mendukung proses pelepasliaran ini antara lain Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Avsec Bandara Sentani, Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Maluku Papua Seksi Wilayah III Jayapura, Dewan Adat Suku Imbi Numbay dan Dinas KLH Provinsi Papua.

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Papua Lusiana Dyah Ratnawati mengatakan, asal usul satwa tersebut beragam.

Seekor sanca hijau berasal dari penyerahan BKSDA DKI Jakarta pada 29 Juli 2020, sedangkan sembilan satwa lainnya merupakan serahan Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura dari hasil pengamanan di Bandar Udara Theys Eluai-Sentani, Jayapura sepanjang November 2019 hingga Mei 2021.

Pada kesempatan itu, Kepala BBKSDA Papua Edward Sembiring mengatakan kegiatan pelepasliaran satwa merupakan upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar, terutama satwa endemik Papua.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2021 yang puncaknya akan diadakan di Kupang, NTT pada Agustus 2021.​​​​​​​

Edward menyampaikan, masyarakat Papua sejak zaman nenek moyang sangat harmoni dengan alam. Nilai-nilai yang mereka pegang dan terapkan dalam kehidupan terbukti sanggup menjaga alam Papua masih lestari sampai sekarang.

“Jadi, generasi kita mestinya banyak belajar dari nilai-nilai leluhur, salah satunya dengan melakukan kegiatan pelepasliaran satwa semacam ini,” ujarnya, Kamis (3/6/2021).

​​​​​​​Lebih lanjut Edward mengatakan, kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu wujud nyata upaya konservasi, turut melestarikan satwa liar milik negara. Sekaligus melestarikan nilai-nilai hidup yang harmoni dengan alam serta menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber daya spesies, genetik dan ekosistem.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut