get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Bunuh Ayah dan Ibu Kandung di Ponorogo Lolos dari Jerat Hukum, kok Bisa?

12 Jam Mediasi, Kasus Pembunuhan di Jayawijaya Diselesaikan dengan Denda 65 Ekor Babi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 13:40:00 WIT
12 Jam Mediasi, Kasus Pembunuhan di Jayawijaya Diselesaikan dengan Denda 65 Ekor Babi
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen saat bertemu masyarakat yang membawa jenazah korban pembunuhan di dalam karung. Masyarakat hendak melakukan pembalasan, namun dihalau oleh polisi. (Foto: Antara)

WAMENA, iNews.id - Dua kelompok warga di Kabupaten Jayawijaya, Papua, yang sempat bertikai hingga menggelar perang adat, menggelar mediasi selama 12 jam. Kasus pembunuhan yang jadi pemicu bentrokan tersebut rampung dengan denda 65 ekor babi.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan, hasilnya mediasi tersebut yakni pembayaran denda adat dari masing-masing kelompok. Totalnya 65 ekor wam atau babi, bila dikonversikan mencapai Rp2 miliar lebih.

"Pihak Ismael (korban pembunuhan) dibayar denda 35 ekor babi. Sedangkan Yairus (korban pembunuhan) dibayar 30 ekor babi, jadi kedua pihak harus menyediakan 65 ekor wam," kata AKBP Dominggus Rumaropen di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (26/8/2020).

Sengketa dua kelompok warga ini, kata dia, selesai setelah mediasi selama 12 jam. Awalnya mereka sempat ingin menunda pertemuan, namun polisi tak mau persoalan tersebut berlarut-larut.

"Pertemuan dari jam 12 siang sampai 12 malam, akhirnya mereka sepakat," ujar dia.

Kapolres mengatakan pembayaran denda ternak babi akan dilakukan pada 7 September atau dua pekan ke depan. Dia berharap, usai ada kesepakatan ini, kedua pihak yang bertikai tidak lagi berbuat gaduh dan memenuhi kesepakatan denda adat tersebut.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut