get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Maling Motor Ditangkap Warga di Pringsewu, Sempat Letuskan Tembakan

2 Mahasiswa Ditangkap Bawa 4 Senpi di Boven Digoel, Diduga Hendak Selundupkan ke KKB

Jumat, 20 Januari 2023 - 20:26:00 WIT
2 Mahasiswa Ditangkap Bawa 4 Senpi di Boven Digoel, Diduga Hendak Selundupkan ke KKB
Polres Boven Digoel saat ekspose kasus penangkapan dua mahasiswa bawa 4 senjata api diduga hendak diselundupkan ke KKB di Pegunungan Bintang. (Foto : iNewsJayapura)

BOVEN DIGOEL, iNews.id - Polisi menangkap dua mahasiswa membawa empat senjata api (Senpi) di Pelabuhan Iwot, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua, Rabu (18/1/2023). Senpi tersebut diduga hendak diselundupkan kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Pegunungan Bintang.

Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha mengatakan, dari penangkapan ini diamankan empat pucuk senjata api laras panjang, 18 butir amunisi peluru Cal 12 ga dan uang tunai Rp3.800.000.

"Kedua tersangka yang ditangkap berinisial MK dan AH," ujar Kapolres didampingi Kasdim 1711 Mayor Cpl Markus Helaha, Wadansatgas Pamtas Yonif 725/WRG Kapten Inf Adhita Sukma Yudistira dan Komandan Pos Kopasgat Letda Pas Mufid Abdullah di Aula Polres Boven Digoel, Jumat (20/1/2023).

Menurutnya, kedua tersangka merupakan warga asal Kabupaten Yahukimo. Mereka sebelumnya bertransaksi jual beli senjata di Papua Nugini (PNG) lalu membawa senjata tersebut ke perbatasan Yahukimo menuju Pegunungan Bintang melalui sungai.

Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat ada pesta miras di Pelabuhan Iwot. Polisi langsung merespons dengan mendatangi lokasi. 

Saat di perjalanan, aparat mencurigai lima orang dan dilakukan pemeriksaan. Namun tiga orang melarikan diri dan dua lainnya dapat ditangkap.

"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Boven Digoel, namun berkas kasusnya akan dilimpahkan ke Polda Papua," katanya.

Polisi akan terus menyelidiki dan mendalami keterlibatan dengan KKB dalam penyelundupan senjata api ini. Sementara para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut