get app
inews
Aa Text
Read Next : Bripka Heru Restu Dipecat dari Anggota Polres Inhu, Terlibat Kasus Narkoba

2 Polisi di Jayapura Dipecat, Terlibat Kasus Asusila dan Desersi

Jumat, 31 Maret 2023 - 13:14:00 WIT
2 Polisi di Jayapura Dipecat, Terlibat Kasus Asusila dan Desersi
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen saat pimpin upacara PTDH dua personel karena terlibat kasus asusila hingga desersi. (Foto: Humas Polda Papua)

DOYO BARU, iNews.id - Dua anggota Polri yang berdinas di Polres Jayapura dipecat. Pemecatan dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang berlangsung di halaman apel Mapolres Jayapura, Jumat (31/3/2023) pagi.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen melepas langsung baju dinas yang dikenakan Aipda RT dan pencoretan foto Brigpol OW karena tidak hadir saat upacara PTDH. Upacara ini turut disaksikan pejabat utama Polres Jayapura, ASN serta seluruh personel.

Kapolres mengaku sangat menyayangkan ada dua anggota polisi yang harus diberhentikan. Sebab saat ini Polri memerlukan banyak personel.

“Kedua personel yang diberhentikan masing-masing Aipda RT dari Polsek Nimbokrang dan Brigpol OW dari Polsek Nimboran," ujarnya, Jumat (31/3/2023).

Menurutnya kedua anggota diberhentikan karena telah melanggar kode etik Polri.

"Untuk Aipda RT diberhentikan karena kasus asusila, sedangkan Brigpol OW lantaran desersi atau tidak melaksanakan dinas secara berturut-turut,” katanya.

Kapolres menegaskan, semua tindakan ada konsekuensinya sehingga menjadi pelajaran atau contoh untuk anggota yang lain. Hal ini juga meminimalisasi perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma etika di lingkungan Polri.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut