3 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Ditahan, Rugikan Negara Rp32 Miliar
MANOKWARI, iNews.id - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat resmi ditahan. Ketiganya berinisial DI, AW dan R.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny MN Tampubolon mengatakan, penahanan ketiga tersangka setelah mereka menjalani pemeriksaan penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat.
"Ketiga tersangka sudah ditahan sejak kemarin malam," ujar Sonny, Selasa (23/5/2023).
Namun dia tak merinci terkait peran masing-masing tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat selama 3 tahun sebanyak Rp227,49 miliar. Yaitu tahun 2019 Rp60 miliar, tahun 2020 Rp99,9 miliar dan tahun 2021 Rp67,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/SR-130/PW27/5/2023 tertanggal 11 Mei 2023, ditemukan kerugian negara mencapai Rp32,079 miliar.
"Soal peran dan barang bukti hasil rampasan dari ketiga tersangka akan dirilis nanti," katanya.
Kuasa hukum tersangka AW, Paul Simonda menyampaikan kliennya bersama dua tersangka lain telah ditahan.
"Benar, klien saya (AW) bersama dua tersangka lain langsung ditahan," kata Paul Simonda.
Dia menjelaskan, tersangka AW kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan telah menerima jika dilakukan penahanan.
"Jadi klien saya (AW) kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan," ujar Simonda.
Diketahui, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Donald Karouw