30 WNA asal Papua Nugini Pelanggar Aturan Imigrasi Dipulangkan
JAYAPURA, iNews.id - Sebanyak 30 warga negara asing asal Papua Nugini dipulangkan ke negara asalnya lewat pintu lintas batas negara (PLBN) Skouw, Rabu (3/6/2020) kemarin. Mereka merupakan para pelanggar aturan keimigrasian yang diduga masuk ke Kota Jayapura secara ilegal.
Kapolsubsektor Skouw Perbatasan, Iptu Kasrun mengatakan, pemulangan ke 30 WNA ini dikawal ketat petugas keamanan dari TNI dan Polri. Prosesnya berjalan lancar dan mereka sudah kembali ke negara asalnya.
"Prosesnya berjalan lancar. Kemarin sudah dipulangkan lewat PLBN Skouw," kata Iptu Kasrun di Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/6/2020).
Menurut dia, ada 25 dari 30 orang ini yang diduga terlibat kasus keimigrasian. Namun mereka sudah menjalani masa tahanan sesuai undang-undang. Mereka lalu dinyatakan bebas dan langsung dipulangkan.
"Mereka sudah bebas dari masa tahan sejak Mei lalu, namun baru dipulangkan saat ini setelah tertahan lantaran pandemi Covid-19," ujar dia.
Dia meminta pemulangan ini melibatkan sejumlah instansi mulai dari TNI dan Polri, Konsulat RI di Vanimo Papua Nugini, pihak imigrasi, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPB) Papua.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal