4 Bulan Ditahan, Calon Bupati Yalimo Erdi Dabi Lepas Status Terpidana

JAYAPURA, iNews.id - Calon Bupati Yalimo, Erdi Dabi, resmi melepas status terpidana per tanggal 6 Juli 2021. Dia menjalani masa tahanan selama bulan sesuai vonis majelis hakim.
Erdi keluar dari lapas sesuai surat Balai Pemasyarakatan Kelas II Jayapura No W30.E.PK.01.05.10-36 tertanggal 6 Juli 2021.
"Secara resmi saya sampaikan bahwa terhitung surat diterbitkan, saya telah mengakhiri masa tahanan sebagai terpidana dalam kasus lakalantas September lalu," kata Erdi, Kamis (8/7/2021) malam.
Dia juga mengklarifikasi vonis hakim atas kasus yang menimpanya. Sebab sempat beredar kabar bahwa vonis atas dirinya selama 5 tahun, 7 tahun hingga 12 tahun.
"Itu tidak benar. Saya sudah menjalani masa tahanan dan saat ini sudah dinyatakan bebas atau tidak terkait lagi dengan status hukum apapun," ujarnya.
Kemudian dia juga meminta maaf terkait kericuhan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi dirinya sebagai calon bupati.
"Soal situasi pascaputusan MK PSU saya juga sampaikan mohon maaf, perlu diketahui kejadian di Yalimo terjadi secara spontanitas. Selain itu ada juga pendukung paslon lain yang terlibat," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal