4 Wisatawan Australia Dideportasi Imigrasi karena Tonton Demo di Sorong Papua
SORONG, iNews.id – Empat orang wisatawan asal Australia dideportasi Imigrasi Sorong karena menonton demonstrasi yang digelar masyarakat Sorong menyikapi aksi rasisme pada Selasa, 27 Agustus 2019 lalu. Keempat warga negara asing (WNA) tersebut sebenarnya hendak Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Empat orang wisatawan asing tersebut dideportasi pihak Imigrasi Sorong, Senin, dengan pesawat Batik Air tujuan Jakarta melalui Makasar. Mereka selanjutnya diterbangkan ke Australia, Senin malam.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sorong, Cun Sudirharto mengatakan, keempat warga negara asing tersebut dideportasi pulang ke negaranya karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Menurut dia, keempat warga negara asing tersebut bersama salah seorang rekan mereka yang masih ada di Sorong, saat ini masuk ke Indonesia dengan izin berwisata.
“Mereka menggunakan kapal ke Raja Ampat melalui Banda Neira Maluku. Namun, kapal mereka rusak sehingga mampir di Kota Sorong pada tanggal 10 Agustus 2019 dengan alasan mencari alat kapal,” ujarnya di Sorong, Senin (2/9/2019).
Namun, saat mberada di Kota Sorong, kata dia, keempat orang asing tersebut melihat demonstrasi masyarakat Sorong menolak rasisme. Pihak berwajib lantas mengamankan mereka karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Imigrasi, keempat orang asing tersebut mengakui tidak mengetahui apa arti demo tersebut. Mereka mengakui diajak warga setempat yang mengatakan bahwa unjuk rasa itu festival budaya.
“Setelah berkoodinasi dengan pihak kepolisian, keempat orang asing dinyatakan melanggar Undang-Undang Imigrasi, kemudian dideportasi. Seorang rekan mereka masih di Sorong bersama kapalnya karena tidak melihat demo rasisme,” katanya.
Editor: Maria Christina