6 Fakta Wabup Yalimo Tabrak Polwan Bripka Christin Hingga Tewas di Jayapura
JAYAPURA, iNews.id – Polresta Jayapura menahan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi untuk memudahkan proses penyidikan terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin Meisye Batfeny, Polwan Polda Papua.
Dari olah TKP yang digelar Satlantas Polresta Jayapura, diketahui Wabup Yalimo, Erdi Dabi mengendarai mobil dalam kondisi dipengaruhi minuman keras alias mabuk.
Kecelakaan maut yang terjadi di wilayah Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (16/9/2020) pagi itu menggemparkan semua pihak.
Berikut enam fakta kecelakaan maut yang melibatkan Wabup Yalimo
1. Kronologi Kejadian
Dari bukti CCTV memperlihatkan secara gamblang mobil yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi itu keluar dari jalur terlebih dulu sebelum menabrak Bripka Christin.
Menurut Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas, dari rekaman CCTV itu juga terlihat kendaraan yang dikendarai Erdi Dabi dalam kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.
Di sebuah tikungan, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur kanan. Dari arah berlawanan, Bripka Christin melaju dengan sepeda motornya. Tabrakan pun tak bisa dihindari.
"Akibat ditabrak Erdi, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang. Bripka Christin mengalami robek lutut kaki kanan dan patah kaki dan korban dinyatakan meninggal dunia" kata Gustav Urbinas.
2. Diduga Mabuk
Hasil olah TKP, kecelakaan terjadi akibat kurang hati-hatinya pengendara mobil Hilux saat mengendarai kendaraan yang diduga dalam pengaruh miras.
“Kesimpulan sementara kecelakaan terjadi karena pelaku dipengaruhi minuman keras sebab dalam mobil ditemukan beberapa kaleng minuman. Akibatnya mobil keluar jalur sehingga tabrakan terjadi.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw juga menyesalkan dan prihatian terhadap perilaku pengendara mobil Hilux tersebut. Sebagai seorang oknum pejabat daerah, seharusnya tidak berperilaku mabuk-mabukan dan berkendara hingga terlibat kecelakaan yang memakan korban jiwa.
“Seorang pejabat harusnya memiliki kemampuan intelektual yang cukup, tetapi masih mabuk-mabukan dengan minuman keras. Perilaku ini sangat memprihatinkan dan mengecewakan. Dampak dari mabuk-mabuknya sangat fatal membuat orang lain kehilangan nyawa,” katanya.
3. Tidak Bawa SIM dan STNK
Selain mengendarai mobil dalam kondisi mabuk, Wabup Yalimo Erdi Dabi juga tidak membawa surat-surat kendaraan. “Pelaku tak memiliki SIM dan STNK,” ujar Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas.
Dia mengatakan, sejumlah saksi dalam kejadian tersebut sudah diperiksa termasuk rekan pelaku, yakni Aron Mabel, yang duduk di samping wabup.
4. Ditahan di Rutan
Wabup Yalimo Erdi Dabi kini ditahan di Rutan Mapolresta Jayapura. Penahanan itu untuk memudahkan proses penyidikan.
Gustav Urbinas memastikan, tidak akan memandang status pelaku yang adalah pejabat, yakni wakil bupati.
Menurut dia, tidak ada pengecualian di hadapan hukum, semua harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada pengecualian, tetap di proses hukum, pelaku mengemudikan kendaraannya dalam pengaruh miras, tidak ada SIM dan STNK, korban (Bripka Christin) meninggal dunia, semua sejajar di muka hukum,” kata Urbinas.
5. Diproses Hukum
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan akan memproses hukum penabrak anggota Polwan hingga meninggal dunia. Meskipun pelakunya pejabat, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi (31), itu akan tetap diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan Dirlantas untuk memproses pelaku penabrak dan menyita barang bukti. Akibat yang ditimbulkan sangat fatal,’’ ujar Irjen Pol Paulus Waterpauw di Jayapura, Rabu (16/9/2020).
6. Terancam Tak Maju di Pilkada 2020
Wabup Erdi Dabi terancam gagal maju di Pilkada Yalimo 2020 lantaran kecerobohannya dalam mengemudikan kendaraan. Erdi Dabi yang merupakan kader Partai Demokrat itu sudah mendaftar di KPU Yalimo bersama calon pendampingnya, Jhon W Wilil.
Editor: Kastolani Marzuki