7 Anggota Polres Yahukimo Diperiksa Propam Polda Papua Kasus Demo Rusuh di Dekai

JAYAPURA, iNews.id - Propam Polda Papua telah memeriksa tujuh personel Polres Yahukimo. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan penanganan terhadap demonstrasi berujung rusuh di Dekai, Selasa (15/3/2022) itu sesuai prosedur atau tidak.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu mengatakan, anggota yang diperiksa sebagian berpangkat brigadir. Dia belum bisa memastikan apakah penanganan saat pedemo melakukan aksi anarkistis itu sesuai prosedur atau tidak karena penyelidikan masih berlanjut.
"Yang pasti sesuai arahan Kapolda Papua bagi anggota yang tidak melakukan sesuai prosedur (SOP) akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," ujar Sanchez di Papua, Kamis (17/3/2022).
Dia menuturkan, demo penolakan pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB) tersebut berujung rusuh karena massa membakar dan melakukan pelemparan terhadap sejumlah bangunan, termasuk Kantor Kominfo Yahukimo.
Data sementara, terungkap dua warga meninggal, dua terluka akibat terkena tembakan dan dua anggota Polri juga luka. Warga yang meninggal dunia, yaitu Yakob Dell (30) dan Erson Weibsa (20).
Sedangkan, dua orang yang luka tembak, yaitu Itos Itlay dan Lucky Kobak serta dua anggota Polres Yahukimo dilaporkan terluka salah satunya yakni Briptu Muhammad Aldi.
Polda Papua juga mengirim dua pleton Brimob untuk memperkuat personel yang ada di Polres Yahukimo.
Editor: Kurnia Illahi