get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelarian Narapidana Kabur dari Lapas Merauke Berakhir di Wasur, Ditangkap Tanpa Perlawanan

85 Napi di Lapas Biak Numfor Terima Remisi Kemerdekaan, 2 Langsung Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022 - 11:00:00 WIT
85 Napi di Lapas Biak Numfor Terima Remisi Kemerdekaan, 2 Langsung Bebas
Narapidana di Biak Numfo terima remisi kemerdekaan tahun 2022. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

BIAK NUMFOR, iNews.id - Sebanyak 85 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB (Lapas) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendapat remisi Kemerdekaan RI. Dua di antaranya langsung bebas.

"Ke-85 warga binaan Lapas Biak yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat karena berkelakuan baik serta rutin mengikuti pembinaan kegiatan Lapas," kata Kepala Lapas Kelas IIB Biak Waridi, Rabu (17/8/2022).

Dia menambahkan, besaran remisi bervariasi satu hingga enam bulan.

"Remisi ini menjadi hal rutin setiap perayaan hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan RI," katanya.

Waridi berharap untuk warga binaan yang belum mendapat remisi untuk tidak berkecil hati karena program ini akan berlaku setiap tahun.

Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada salah satu perwakilan warga binaan atas nama Menkumham Yasonna Laoly berlangsung di Lapas Kelas IIB Biak.

Prosesi penyerahan SK 85 narapidana warga binaan Lapas Kelas IIB Biak, dua di antaranya mendapat remisi R2 langsung bebas.

Sementara itu, satu orang narapidana atas nama Yohanes Mansoben harus menjalani hukuman tambahan hingga dua bulan karena tak membayar uang subsider putusan pengadilan. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut