85 Napi di Lapas Biak Numfor Terima Remisi Kemerdekaan, 2 Langsung Bebas
 
                 
             
                BIAK NUMFOR, iNews.id - Sebanyak 85 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB (Lapas) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendapat remisi Kemerdekaan RI. Dua di antaranya langsung bebas.
"Ke-85 warga binaan Lapas Biak yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat karena berkelakuan baik serta rutin mengikuti pembinaan kegiatan Lapas," kata Kepala Lapas Kelas IIB Biak Waridi, Rabu (17/8/2022).
 
                                    Dia menambahkan, besaran remisi bervariasi satu hingga enam bulan.
"Remisi ini menjadi hal rutin setiap perayaan hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan RI," katanya.
 
                                    Waridi berharap untuk warga binaan yang belum mendapat remisi untuk tidak berkecil hati karena program ini akan berlaku setiap tahun.
Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada salah satu perwakilan warga binaan atas nama Menkumham Yasonna Laoly berlangsung di Lapas Kelas IIB Biak.
 
                                    Prosesi penyerahan SK 85 narapidana warga binaan Lapas Kelas IIB Biak, dua di antaranya mendapat remisi R2 langsung bebas.
Sementara itu, satu orang narapidana atas nama Yohanes Mansoben harus menjalani hukuman tambahan hingga dua bulan karena tak membayar uang subsider putusan pengadilan.
 
                                    Editor: Nur Ichsan Yuniarto
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                