get app
inews
Aa Text
Read Next : Jurus Kapolri Tangani Keamanan Papua, Minta 2 Hal Ini ke Brimob Hadapi KKB

Ada UU Otsus, Pengangkatan Kapolda di Papua dan Papua Barat Lewat Persetujuan Gubernur

Sabtu, 16 Januari 2021 - 11:55:00 WIT
Ada UU Otsus, Pengangkatan Kapolda di Papua dan Papua Barat Lewat Persetujuan Gubernur
Sertijab Wakapolda Papua Barat. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

MANOKWARI, iNews.id - Kapolri yang baru diharap memperhatikan eksistensi Undang-Undang Otonomi Khusus (otsus) dalam pengangkatan kapolda di Papua dan Papua Barat. Sebab butuh persetujuan kepala daerah untuk mengakomodasi suara warga setempat.

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam pasal 48  ayat (5) UU Otsus. Disebutkan bahwa pengangkatan kapolda dengan persetujuan gubernur.

"Ini berarti perlu ada persetujuan dari Gubernur Papua sebelum nama calon disahkan," kata Filep saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).

Menurut dia, maksud dari perstujuan gubernur ini untuk mengakomodasi suara orang asli Papua (OAP) dalam jajaran elite Polda. Pengangkatan kepala kepolisian di daerah ini harus mengutamakan warga setempat, serta pemberdayaan putra-putri daerah.

Hal ini juga termasuk rekrutmen anggota polisi di wilayah Papua dan Papua Barat yang harus mengutamakan anak-anak dari daerah tersebut.

Menurut dia, pendekatan kasih dan perhatian yang lebih kepada warga asli Papua, akan memberikan dampak bagi terciptanya kedamaian di bumi Cenderawasih.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut