get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi KKB Bakar Sekolah hingga Kontak Tembak dengan Aparat di Pegunungan Bintang

Ajukan PSBB, Pemkab Mimika Berharap Dapat Persetujuan dari Menkes

Senin, 20 April 2020 - 14:25:00 WIT
Ajukan PSBB, Pemkab Mimika Berharap Dapat Persetujuan dari Menkes
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan rencana pemerintah kabupaten menerapkan PSBB untuk mengendalikan penularan virus corona. (Foto: Antara)

TIMIKA, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua telah mengajukan permohonan untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19. Pemkab berharap mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, pihaknya sudah mengajukan usul untuk menerapkan PSBB. Namun, belum mendapat persetujuan dari Menkes karena belum ada peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat serta kajian mengenai kejadian transmisi lokal Covid-19.

Namun, dengan jumlah kasus CovidD-19 yang tercatat sebanyak 32 orang hingga Minggu (19/4/2020), dan kejadian transmisi lokal pada klaster Lembang dan klaster Surabaya, Kabupaten Mimika mestinya bisa menerapkan PSBB.

“Saat ini kondisi Mimika sudah memenuhi dua syarat itu. Karena itu, kami berharap secepatnya Kemenkes menyetujui pemberlakuan PSBB di Mimika,” kata Johannes di Timika, Senin (20/4/2020).

Jika mendapat persetujuan dari Menjes, maka Pemkab Mimika berencana menerapkan PSBB mulai 23 Maret hingga dua pekan ke depan. Saat penerapan PSBB, di atas jam 14.00 siang tidak boleh ada warga yang lalu lalang sembarangan lagi di jalan raya.

“Terkecuali bagi petugas keamanan dan petugas medis serta orang-orang tertentu yang mendapatkan surat penugasan khusus serta kepentingan emergency atau darurat lainnya,” kata Johannes.

Begitu juga dengan tempat-tempat usaha. Selain pasar dan toko-toko yang menjual sembako, apotek dan fasilitas kesehatan, tidak boleh ada lagi yang beroperasi di atas jam 14.00 siang.

Johannes mengatakan, semenjak pembentukan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Mimika pada 18 Maret dan penerbitan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 25 Maret, Pemkab Mimika mulai membatasi aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha.

Pembatasan yang dilakukan meliputi penghentian seluruh aktivitas penerbangan dari Bandara Timika dan kegiatan pelayaran di Pelabuhan Pomako. Kemudian, kebijakan membolehkan aparat sipil negara bekerja dari rumah, peliburan kegiatan sekolah dan penerapan proses belajar-mengajar belajar dari rumah.

Selain itu, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial, dan perekonomian. Sejak 26 Maret 2020 lalu, kegiatan di pasar dan tempat umum lain juga dibatasi dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT.

Johannes mengatakan, Pemkab Mimika terus mengevaluasi sejauh mana efektivitas pembatasan-pembatasan yang sudah diberlakukan di lapangan. Kenyataan yang terjadi di lapangan, orang-orang masih lalu lalang di atas jam 14.00 siang. Toko-toko bangunan dan toko-toko pakaian masih tetap buka seperti biasa.

“Makanya selama beberapa hari terakhir sejumlah ruas jalan di Kota Timika sudah mulai kami tutup untuk membatasi pergerakan masyarakat,” kata Johannes.

Pada periode pertama dari 16 Maret hingga 9 April, Pemerintah Kabupaten masih mengimbau warga tetap tinggal di rumah, menjaga jarak aman, dan menjalankan pola hidup bersih dan sehat untuk menghindari Covid-19.

Mulai 10 April, aparat pemerintah kabupaten menertibkan kendaraan angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang berada di jalanan pada pukul 14.00 WIT lebih.

Diketahui, di Kabupaten Mimika, total ada 32 kasus positif Covid-19. Jumlah ini menjadi yang paling banyak di wilayah Provinsi Papua. Selain itu ada 52 pasien dalam pengawasan dan 158 orang dalam pemantauan (ODP) terkait penularan corona serta 153 orang yang berhubungan dengan pasien Covid-19, namun tidak mengalami gejala sakit yang kondisinya dipantau.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut