get app
inews
Aa Text
Read Next : Lawan Petugas, Anggota KKB Buron Penyerangan Tito Karnavian Ditembak di Puncak Jaya

Anggota KKB Pulan Wonda yang Pernah Serang Rombongan Tito Karnavian Sudah DPO 7 Tahun

Senin, 06 April 2026 - 11:34:00 WIT
Anggota KKB Pulan Wonda yang Pernah Serang Rombongan Tito Karnavian Sudah DPO 7 Tahun
Anggota KKB Pulan Wonda ditangkap setelah 7 tahun buron dan kini menjalani proses hukum di Jayapura. (Foto: iNews TV)

JAYAPURA, iNews.id - Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Pulan Wonda alias Kamenak akhirnya ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun. Penangkapan dilakukan oleh Satgas Damai Cartenz dalam operasi di wilayah Kabupaten Puncak Jaya.

Pulan Wonda diduga terlibat dalam insiden penembakan rombongan eks Kapolda Papua Jenderal (Purn) Tito Karnavian. Kasus tersebut menjadi salah satu perhatian aparat keamanan di Papua.

Setelah diamankan, tersangka dipindahkan ke Jayapura pada Sabtu (4/4/2026). Dia tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan ketat personel Satgas Damai Cartenz-2026.

Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Aparat memastikan seluruh tahapan berjalan aman dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga.

Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II untuk menjalani pemeriksaan medis. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur penanganan sebelum proses hukum lebih lanjut.

Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional. Dia memastikan pengawalan dan pemindahan berjalan sesuai ketentuan.

“Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat, serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan seluruh rangkaian penindakan dilakukan sesuai hukum.

“Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut