Anggota Polres Boven Digoel Dipecat, Langgar Kode Etik Polri

TANAH MERAH, iNews.id - Seorang anggota Polres Boven Digoel, Papua dipecat dari Polri karena melanggar kode etik. Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) personel berinisial Bripda FK ini dipimpin langsung Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta l.
Kapolres dalam arahannya meminta kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan baik sehingga tak ada lagi yang disanksi PTDH. Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor: Kep/81/II/2023.
"Satu personel Polres Boven Digoel diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kapolres menekankan jejak digital tidak bisa dihilangkan. Karena itu kepada anggota dan keluarga harus bijak menggunakan media sosial (medsos).
“Kita sebagai panutan di masyarakat jaga etika dan ikuti aturan yang berlaku. Jangan apatis untuk saling mengingatkan, tinggalkan budaya-budaya negatif yang dapat merusak nama institusi Polri,” katanya.
Dia menambahkan, personel dalam laksanakan tugas agar melakukannya dengan baik demi bangsa dan negara. Personel harus dapat membimbing keluarga dan anak-anak serta menghindari perilaku yang melanggar aturan.
Dalam pelaksanaan upacara PTDH, bertindak selaku komandan Ipda Murtono dan dikuti seluruh perwira dan PJU serta personel Polres Boven Digoel.
Editor: Donald Karouw