Aniaya Tentara Aktif, Pecatan TNI di Merauke Ditangkap Polisi
MERAUKE, iNews.id - Kasus penganiayaan berat yang menimpa anggota tentara aktif berinisial YK (24) akhirnya berhasil diungkap Polres Merauke. Pelaku berinisial BW (31), petani yang juga mantan anggota TNI karena telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH/dipecat) pada 2024.
Pelaku BW ditangkap tanpa perlawanan di Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Minggu (28/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah Sari Gunawan mengatakan, peristiwa berdarah ini terjadi di rumah korban di Kampung Poo, pada Sabtu (3/8/2024). Sebelum kejadian, pelaku dan rekan-rekannya diketahui menenggak minuman keras sejak sore hingga dini hari.
Kemudian istri pelaku melakukan teguran yang memicu percekcokan berujung bentrok antara korban dan pelaku. Korban sempat memukul wajah pelaku.
Dalam kondisi emosi, pelaku BW mengambil sebilah parang lalu mengayunkannya ke arah korban dari jarak satu meter. Tebasan pertama menghantam kepala kiri, disusul ayunan kedua yang membuat telinga korban putus. Tak berhenti di situ, pelaku kembali menebas lengan korban tiga kali serta sekali ke bagian punggung.
“Korban mengalami luka berat, antara lain 1 kali tepat mengenai kepala sebelah kiri, 1 kali mengenai telinga kiri, 3 kali di lengan kiri, serta 1 kali di punggung belakang,” ujar AKP Anugrah Sari Gunawan dalam konferensi pers di Media Corner Polres Merauke, Senin (29/9/2025).
Seusai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Tim gabungan dari Polsek Jagebob, TNI, dan Buser Satreskrim Polres Merauke segera bergerak setelah mendapat informasi keberadaan tersangka. BW akhirnya ditangkap dalam pengepungan di Kampung Poo tanpa perlawanan.
“Barang bukti berupa sebilah parang masih dalam pencarian. Namun pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Anugrah.
Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
Editor: Donald Karouw