Audit BPK, Pemkab Biak Larang Kepala Dinas Keluar Daerah
BIAK NUMFOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melarang kepala dinas atau pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) keluar daerah. Hal tersebut terkait dengan pemeriksaan keuangan yang sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan audit terperinci pengelolaan keuangan tahun 2017 maka setiap pimpinan OPD untuk sementara tidak boleh melakukan perjalanan dinas yang tidak penting, saya minta instruksi ini perlu diperhatikan," kata Pelaksana Harian Bupati Biak Numfor Markus O Mansnembra pada apel gabungan OPD, Senin (7/5/2018).
Markus mengatakan jika ada perjalan dinas tidak mendesak maka pimpinan OPD perlu menunjuk staf atau sekretaris dinas sehingga tidak menganggu kelancaran proses audit BPK. Bahkan, dia meminta Asisten Bidang Pemerintahan Frits G Senandi untuk memantau absensi setiap pejabat eselon II B di Pemkab Biak Numfor.
"Audit BPK itu untuk memperjelas laporan rinci penggunaan keuangan tahun 2017 di setiap OPD sehingga setiap pejabat harus terbuka dengan auditor BPK dalam penyampaian laporan," ujarnya.
Markus menegaskan, penilaian terhadap hasil audit laporan keuangan Pemkab Biak Numfor 2017 tergantung penggunaan anggaran di masing-masing OPD.
Sementara itu, auditor BPK tengah melakukan pemeriksaan dokumen di sejumlah bendahara bagian di lingkungan sekretariat daerah, bendahara perjalanan dinas, bendahara bupati dan bendahara wakil bupati, yang terpusat di Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
Editor: Muhammad Saiful Hadi