Ayah Kandung Cabuli 3 Anak Perempuan Ditangkap, Modus Minta Pijat
TIMIKA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial SAS (53) warga Kampung Nawaripi dalam, Timika. SAS ditangkap karena mencabuli tiga anak kandungnya, satu di antaranya berusia 15 tahun.
Perbuatan cabul pelaku, sebelumnya sudah dilakukan terhadap anak perempuannya yang kini telah dewasa. Bahkan, korban ada yang telah berumah tangga.
Perbuatan pelaku baru terungkap setelah kasus baru diperbuat terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Timika.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, dari keterangan yang diperoleh ternyata perbuatan bejat pelaku pada anaknya berusia 15 tahun sudah dilakukan sejak November 2021. Namun baru sebatas pencabulan.
Terakhir, kata dia perbuatan persetubuhan oleh pelaku dilakukan terhadap korban pada Minggu, 20 Februari 2022 ketika pelaku mengantar korban pergi beribadah.
Menurutnya, dari pengakuan korban, ternyata persetubuhan sudah dilakukan ayahnya juga sebelumnya dan itu terjadi di belakang rumah mereka.
"Keterangan sementara yang kami dapatkan, korban ini merupakan anak kelima dari enam bersaudara. Yang mana perbuatan ini telah dilakukan kepada kedua anaknya sebelumnya. Anaknya yang terakhir masih pelajar ini, sudah sampai disetubuhi," ujar Bertu di Timika, Kamis (24/2/2022).
Dia mengungkapkan, perbuatan pelaku awalnya dengan modus menyuruh korban memijat. Pelaku, lanjut dia menyentuh bagian-bagian vital korban hingga akhirnya memaksa melakukan persetubuhan
Kasus ini dilaporkan keluarga ke Mapolres Mimika pada 23 Februari 2022. Saat telah ditahan. "Tim berhasil melakukan penangkapan di rumah pelaku di area Nawaripi dalam. Kita berhasil mengamankan juga baju dan cenana dalam milik korban (barang bukti)," katanya.
Editor: Kurnia Illahi