get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesta Miras Maut di Mamuju Berujung 4 Pemuda Tewas, 12 Orang Kritis

Bejat, 8 Pemuda di Manokwari Perkosa Remaja Perempuan saat Pesta Miras

Jumat, 03 Maret 2023 - 20:00:00 WIT
Bejat, 8 Pemuda di Manokwari Perkosa Remaja Perempuan saat Pesta Miras
Sebanyak delapan pemuda di Manokwari memperkosa remaja perempuan saat pesta miras. (Foto: Antara)

MANOKWARI, iNews.id - Polisi menangkap delapan pemuda yang diduga memerkosa remaja perempuan berusia 15 tahun. Pemerkosaan itu terjadi saat mereka tengah pesta minuman keras (miras).

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial MW (20), HL (19), GK (19), dan A (20).

Sementara empat lainnya berstatus masih di bawah umur yakni GW (15), MR (15), MP (15), dan JN (16). Mereka ditangkap pada Kamis (2/3/2023) setelah keluarga korban membuat laporan ke SPKT Polresta Manokwari dengan nomor LP/B/103/II/2023/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat.

Dari delapan orang pelaku itu, hanya empat pelaku dewasa yang langsung ditahan di Rutan Mapolresta Manokwari. Sedangkan empat pelaku di bawah umur berstatus wajib lapor.

"Empat tersangka dewasa langsung kami tahan, kemudian empat pelaku yang masih di bawah umur dikenai wajib lapor," kata Rivadin, Jumat (3/3/2023).

Dia mengatakan, Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Desember 2022 lalu. Saat itu, kedelapan tersangka sedang pesta miras.

Tersangka GW kemudian menghubungi korban untuk bergabung. Lalu salah satu tersangka menjemput korban.

Setelah korban tiba di lokasi, delapan tersangka memaksa korban untuk ikut menikmati minuman beralkohol hingga korban merasa pusing dan dibawa ke kamar.

"Korban sempat nolak, tapi dicekokin minuman sampai korban pusing. Dari delapan tersangka, ada dua orang teman sekolah korban," kata Rivadin.

Insiden pemerkosaan tersebut lantas membuat korban merasa tertekan karena menjadi bahan cemoohan teman-teman sekolah. Pihak sekolah mengambil keputusan untuk mengeluarkan korban dari sekolah tersebut.

Kondisi itu yang membuat orang tua mengetahui penyebab korban dikeluarkan dari sekolah. Mereka kemudian membuat laporan ke Polresta Manokwari.

"Kami sudah lakukan pendekatan dengan sekolah dan sekolah mau terima, tapi bersifat sementara sampai selesai ujian," tutur Rivadin.

Dia mengatakan, empat tersangka dewasa ditahan selama 15 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Sehingga apabila seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kedelapan tersangka termasuk anak di bawah umur akan ditahan.

"Berkas perkara terus berjalan. Jika jaksa sudah menerima, kami langsung lakukan penahanan (empat tersangka di bawah umur)," ujar dia.

Dia menerangkan perbedaan masa penahanan terhadap empat tersangka di bawah umur diatur oleh undang-undang perlindungan anak. Kendati demikian, proses hukum terhadap delapan tersangka pemerkosaan tetap dilakukan secara profesional.

"Ini perkara atensi karena sangat meresahkan," kata Rivadin.

Dia mengatakan, perbuatan delapan tersangka melanggar Pasal 76D jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut