Bekingi Penyelundupan Ribuan Botol Miras, 2 Oknum TNI Terancam Dipecat
WAMENA, iNews.id – Dua oknum anggota TNI AD ditahan Sub Denpom Kodim 1702 Jayawijaya lantaran diduga membekingi penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal. Keduanya pun terancam dipecat dari jajarannya.
Kedua oknum TNI AD itu masing-masing, Jefriadi Syam (28) anggota Batalion 775/Merauke, dan Melkhi Palulun (29), anggota Batalion 751/Sentani. Mereka ditangkap, Kamis (2/8/2018).
Komandan Kodim 1702 Jayawijaya, Letkol Infanteri Lukas Sadipun mengatakan, dugaan keterlibatan kedua oknum anggota TNI tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Sub Denpom Wamena. Saat ini, kedua oknum itu sudah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.
Dia menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan kedua oknum itu terbukti melakukan pelanggaran hukum sanksinya sangat berat, yakni dipecat dari kedinasan.
“Kedua oknum anggota TNI AD itu merupakan anggota dari Batalion 755 Merauke dan 751 Sentani. Keduanya langsung kami bawa ke Wamena untuk diproses lebih lanjut di Sub Denpom Wamena. Terkait hal ini, Pangdam dengan tegas akan memecat kedua oknum itu,” tandas Sadipun, Jumat (3/8/2018).
Sadipun menjelaskan, setelah diperiksa berkas perkara kedua oknum ini langsung secapatnya dilimpahkan ke Pomdam Cenderawasih dan menunggu berkas perkara untuk masuk persidangan.
“Kedua oknum ini sudah masuk dalam kategori membeking kegiatan yang melanggar hukum dan hal itu sudah jelas-jelas tidak diperbolehkan dan akan ditindak tegas,” katanya.

Sadipun menjelaskan, kedua oknum anggota TNI ini hanya dimintai tolong oleh pemilik ribuan botol miras yang diamankan polisi untuk berkoordinasi agar miras-miras tersebut dapat dilepas polisi.
Permintaan bos miras kepada kedua oknum TNI ini didasari atas perkenanlan baik kedua anggota ini dengan pemilik miras ilegal tersebut. “Jadi begini, kedua anggota ini punya teman yang membawa miras-miras ilega itu. Kedua anggota ini dengan pelaku itu sudah sangat dekat,“ ujar Sadipun.
Sebelumnya, jajaran Polsek Elelim dibantu Satu Regu Brimob Polda Papua yang dipimpin Kapolsek Elelim Brigpol Hanock Wambrauw, Kamis (2/8/2018) lalu, menggagalkan penyelundupan ribuan botol miras jenis Vodka dari Jayapura melalui jalur darat Trans Papua.
Dalam penangakapap tersebut, polisi menyita 2.593 botol miras ilegal, dan mengamankan enam warga sipil serta dua oknum TNI AD serta sembilan unit Mobil. Keenam warga sipil itu kini diperiksa intensif jajaran Satreskrim Polres Jayawijaya berikut semua barang bukti.
Sementara dua oknum anggota TNI dibawa langsung oleh Dandim 1702 Jayawijaya dan ditahan di Sub Den Pom Wamena.
Editor: Kastolani Marzuki