Bentrokan di Lapangan Jayanti Timika, 9 Orang Ditetapkan Tersangka
TIMIKA, iNews.id - Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pertikaian antardua kelompok warga di sekitar Lapangan Jayanti Timika. Mereka terbukti melakukan aksi penganiayaan dan perusakan.
Kabag Ops Polres Mimika, AKP Dionisius VD Paron Helan mengatakan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran satu orang terbukti melakukan penganiayaan, sementara delapan orang lainnya terbukti melakukan perusakan.
"Awalnya ada 28 orang diamankan. Namun puluhan orang tersebut dipulangkan, hanya dikenakan wajib lapor," kata AKP Dionisius di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (22/11/2021).
Dari informasi polisi, para pelaku sudah berulang kali melakukan tindakan serupa sehingga dibutuhkan tindakan tegas untuk memproses hukum mereka lantaran dianggap meresahkan warga.
Saat ini aparat masih mencari keberadaan beberapa orang yang ditengarai ikut melakukan tindakan kekerasan berupa perusakan warung, kios dan rumah warga di depan Lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso, Sempan, Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menyebut identitas sembilan tersangka. Untuk pelaku penganiayaan berinsial E. Sementara pelaku perusakan masing-masing berinisial A, H, H, I, M, N, O, dan R.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal