get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Rekomendasi Wisata Alam di Sorong, Wajib Dikunjungi saat Liburan

Beredar Isu Klaim Kemenangan Paslon Pilkada Raja Ampat, Bawaslu: Belum Ada Putusan MK

Senin, 08 Februari 2021 - 17:05:00 WIT
Beredar Isu Klaim Kemenangan Paslon Pilkada Raja Ampat, Bawaslu: Belum Ada Putusan MK
Gedung MK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id  - Beredar isu klaim kemenangan terhadap salah satu pihak dalam sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat yang saat ini disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pun meminta agar semua pihak tidak percaya isu tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Markus Rumsowek mengatakan, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat saat ini masih dalam proses persidangan. Rumsowek menegaskan, saat ini belum ada putusan final dari MK mengenai kemenangan salah satu pihak. 

"Selamat pagi, diinfokan sebagai pencerahan untuk menjelaskan kepada masyarakat yang resah akibat  tersebar isu mengklaim kemenangan di MK, Yang sebenarnya adalah, belum ada putusan MK mengenai kemenangan salah satu pihak. Karena proses sidang masih berlanjut dan belum sampai putusan," ucap Markus Rumsowek, Senin (8/2/2021). 

Proses sidang yang sedang dilaksanakan menurut Markus Rumsowek yakni sidang pendahuluan yang sudah dilalui oleh Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 26-29 Januari 2021, dengan agenda, pembacaan permohonan oleh pemohon dan pengesahan alat bukti pemohon,  yang dihadiri juga Bawaslu Kabupaten masing-masing daerah. 

Sidang Pemeriksaan pada tangga 3-8 Februari 2021 (khusus Kab se- PB) dengan agenda , mendengarkan jawaban termohon (KPU) atas dalil permohonan, Mendengarkan jawaban dari Pihak terkait dalam hal ini Pasangan calon lawan dan/pihak lain yang berwenang dan yang disebut dalam dalil. Kemudian pembacaan keterangan oleh Bawaslu tentang pengawasan terhadap apa yang di dalilkan pemohon. 

"Pengesahan alat bukti masing-masing yang diperiksa dan setelah itu akan dilanjutkan dengan musyawarah majelis untuk menentukan berlanjut atau tidaknya perkara tersebut Pada tanggal 10-11 Februari 2021 dilanjutkan dengan pengucapan putusan / ketetapan terhadap Status Perkara pada tanggal 15-16 Februari 2021," ucapnya.

Terkait hal tersebut menurut Rumsowek selaku pimpinan Bawaslu Raja Ampat dirinya telah meminta kepada seluruh staf Bawaslu untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas. 

" Untuk itu diharapkan rekan-rekan staff agar bisa menjelaskan proses ini kepada masyarakat terhadap isue yang berkembang dan membuat resah  tentang Kemenangan yang diklaim berdasarkan Putusan MK. Sekali lagi ingin saya infokan bahwa belum ada putusan MK bahkan berlanjut tidaknyanya Perkarapun belum ada," ucapnya.

Dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu. Paslon Abdul Faris Umlati - Orideko Iriano Burdam berhasil memenangkan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Periode 2021-2026 tersebut. Paslon Abdul Faris Umlati-Orideko Iriano Burdam yang merupakan Paslon tunggal tersebut, berhadapan dengan kolom kosong.

Namun sayangnya hasil kemenangan Faris-Ori tak lantas keduanya langsung dilantik pada Februari 2021 ini, dikarenakan keduanya masih harus menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dimana hasil Pilkada Raja Ampat yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi Papua Forest Watch yang menganggap pelaksanaan Pilkada tersebut banyak sekali ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor/termohon secara terstruktur sistematis dan masif.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut