Berkas Kasus Pembunuhan di Sinakma Wamena Lengkap, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
WAMENA, iNews.id - Polisi telah merampungkan berkas kasus pembunuhan di Sinakma, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Jayawijaya melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka berinisial AK (26) kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Mattinetta mengatakan, tersangka AK merupakan pelaku pembunuhan dengan TKP di Sinakma, Wamena pada 11 September 2022.
"Penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia ini sempat memicu terjadinya konflik antarkelompok di Gunung Susu," ujarnya, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, berkas perkara kasus pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.
“Tersangka kami limpahkan beserta barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 21 cm yang digunakan tersangka untuk membunuh korban,” katanya.
Kasat menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Primer Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana Kejahatan terhadap jiwa orang (Pembunuhan).
Editor: Donald Karouw