Berkas Perkara 13 Prajurit TNI Aniaya Warga di Puncak Telah Diserahkan ke Otmil Jayapura
JAKARTA, iNews.id-Kasus penganiayaan warga sipil oleh prajurit TNI dari Satgas Yonif 300/Brajawijaya di Kabupaten Puncak, Papua terus berlanjut. Penganiayaan tersebut terjadi pada 3 Februari 2024.
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan memastikan proses hukum terhadap para pelaku tetap dilaksanakan. Saat ini, kata dia berkas perkara dan barang bukti, termasuk 13 tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) IV-20 Jayapura pada 20 April 2024.
"Sampai saat ini proses hukum dalam kasus ini tetap dilaksanakan. Untuk itu, mari kita ikuti perkembangannya," ujar Letkol Inf Candra dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024).
Menurutnya, pada 4 Juni 2024, Otmil IV-20 Jayapura telah memberikan pendapat hukum kepada Pangdam III/Siliwangi selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera).
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk memantau perkembangan kasus ini melalui sumber resmi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong (hoaks). Dia juga memastikan komitmen TNI untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya.
"Apabila ada berita-berita terkait perkara ini bisa mengonfirmasi, karena banyaknya berita hoaks dan berita menyesatkan terkait hal ini, sehingga diharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi," katanya.
Editor: Kurnia Illahi