get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa Polda Jabar soal Video Mesum, Ini Kata Lisa Mariana

Bikin Resah Warga, 7 Pelaku Curanmor di Manokwari Ditangkap Polisi

Rabu, 07 Juni 2023 - 14:24:00 WIT
Bikin Resah Warga, 7 Pelaku Curanmor di Manokwari Ditangkap Polisi
Polresta Manokwari menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian motor di Manokwari, Papua Barat, Selasa (6/6/2023). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

MANOKWARI, iNews.id - Polisi menangkap tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Manokwari, Papua Barat selama periode Mei 2023. Aksi mereka meresahkan masyarakat dan diamankan dari sejumlah lokasi penangkapan.

Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri mengatakan, tujuh pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diamankan berinisial BAW, JPA, FAM, ABR, GGH, VR dan RS.

"Anggota satreskrim berhasil mengamankan tujuh pelaku pencurian yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agustina dalam konferensi pers, Selasa (6/6/2023).

Dia menjelaskan, tiga tersangka yakni BAW, JPA dan FAM merupakan satu komplotan dalam melancarkan aksi pencurian motor pada 14 Mei.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

"Mereka ini beraksi dengan peran masing-masing," katanya.

Kemudian tersangka ABR merupakan residivis kasus yang sama dan kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Manokwari usai mengikuti sidang pada 24 Mei. Dia mencuri satu unit motor dan ditangkap tim Satreskrim Polresta Manokwari pada 31 Mei lalu.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP  dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Wakapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menambahkan, tiga tersangka lainnya yaitu GGH, VR dan RS yang beraksi sendiri-sendiri. Hasil pemeriksaan, tersangka GGH telah berulang kali mencuri motor di beberapa lokasi yang berbeda.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP. Kemudian untuk tersangka VR dikenakan Pasal 363 KUHP.

Selanjutnya untuk tersangka RS, ada dua laporan polisi kasus curanmor dengan barang barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil disita sebanyak empat unit.

Polisi menjerat tersangka RS dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang kami sita dari tersangka GGH dan VR masing-masing satu unit motor," kata Nirwan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut